Pelatihan Perencanaan Pembangunan Daerah-Rencana Pembangunan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota (PPD-RPDP/K)

Program pelatihan dirancang selama kurang lebih 10 hari efektif dengan jumlah sesi/jam pelajaran 48 sesi atau 96 jam pelajaran, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM, khususnya SDM Perencana di tingkat pusat dan di tingkat daerah agar dapat menyusun dan mengevaluasi dokumen perencanaan RPJMD. Peserta adalah PNS dari daerah (kabupaten/kota) yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir pada tahun 2022/2023.

Peserta berkelompok lebih diprioritaskan dengan jumlah disesuaikan dengan sektor-sektor yang menjadi prioritas pembangunan di daerah, dan sebanyak-banyaknya lima orang setiap daerah pengirim. Peserta juga diharapkan dapat membawa dokumen perencanaan seperti RPJMD dan Renstra SKPD serta data lainnya yang diperlukan. Selain itu, peserta pelatihan juga diprioritaskan dari daerah yang telah melaksanakan PILKADA serta memiliki karakteristik yang spesifik dan identik.